Wajib Diketahui Apakah HPmu Ilegal Atau Tidak! Cara Cek IMEI Smartphone Di Kemenprin
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kementerian Perindustrian) dan Kementerian Perdagangan (Kementerian Perdagangan) saat ini sedang menyusun peraturan pemblokiran ponsel ilegal melalui validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Untuk diketahui IMEI adalah nomor identitas unik yang dikeluarkan oleh Asosiasi GSM untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan oleh produsen ponsel.
Jika ponsel memiliki slot Kartu SIM ganda, maka akan ada dua nomor IMEI yang dimiliki perangkat. Semua nomor IMEI akan didaftarkan ke Departemen Perindustrian ketika ponsel meminta penjualan di Indonesia.
Kementerian Perindustrian telah mengumpulkan semua IMEI dari ponsel resmi dalam database. Mereka juga mengembangkan sistem yang menghubungkan ponsel ilegal bernama DIRBS (Identifikasi Perangkat, Registrasi, dan Sistem Pemblokiran).
Saat ini, Kementerian Perindustrian tinggal menunggu data seluler MSISDN (nomor jaringan digital terintegrasi) dari operator telekomunikasi untuk memfasilitasi ponsel ilegal ketika konsumen mengaktifkan nomor kartu SIM mereka. Seperti halnya IMEI, MSISDN adalah nomor identitas Kartu SIM.
Kemudian operator seluler dapat dengan mudah menginstal aplikasi pada sistem mereka. Ketika ponsel terhubung ke jaringan, aplikasi akan segera menghubungkan nomor IMEI perangkat. Sistem akan memeriksa validitas IMEI ke dalam sistem DIRBS Kementerian Perindustrian. Jika nomor IMEI tidak terdaftar, koneksi jaringan akan terputus.
Aturan mengenai pemblokiran ini diharapkan mulai berlaku pada 17 Agustus. Namun saat menunggu, publik dapat memeriksa IMEI ponsel mereka, apakah terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian.
Cara memeriksanya cukup mudah. Berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan IMEI Ponsel Anda dapat menekan * # 06 # di ponsel. Seketika nomor IMEI akan muncul. Jika tidak, Anda dapat memeriksa di bagian pengaturan ponsel. Biasanya tercantum di bagian Tentang Telepon.Dapat juga melihat kode IMEI pada paket ponsel.
- Akses situs www.kemenperin.go.id/imei
- Masukkan kode IMEI di bagian yang disediakan
- Setelah itu informasi legalitas seluler akan muncul